Tulisan ini adalah hasil diskusi antara aku dan sahabtku, Lisa. kami di minta untuk membuat makalah mengenai keadilan dan kesetaraan gender sebagai tugas dari mata kuliah Muamalah.
Permasalahan gender begitu ramai di perbincangkan dan di persoalkan, seolah tiada henti karena masih banyak masyarakat yang beranggapan bahwa gender identik dengan perempuan. Kekeliruan akan hal gender menjadi sebuah legitimasi yang dirasa merugikan untuk kaum perempuan.
Berikut kiranya isi dari makalah yang kami buat, semoga menjadi manfaat untuk yang membacanya.
A.
BIAS GENDER
1.
Gender
Kata gender
dalam kamus pada umumnya sama dengan jenis kelamin (sex). Namun dalam konsepnya
berbeda, gender tidak sama degan jeis kelamin (sex). Jenis kelamin (sex)
disebut juga organ kelamin atau alat reproduksi, mengacu pada ciri kelamin,
yang dimiliki secara biologis oleh manusia. Penis, scotrum, testis dan prostat
merupakan ciri khas jenis kelamin (seks) primer yang dimiliki laki – laki yang
berfungsi biologis seperti memproduksi sperma, membuahi dan menghamili. Bulu
dada, tangan atau kaki yang lebat, jakun, suara berat, postur tubuh besar dan
tegap dan berkumis merupakan ciri khas sekunder laki – laki. Vagina, ovarium,
ovum dan uterus merupakan ciri jenis kelamin (sex) primer yang dimiliki
perempuan. Yang berfungsi biologis seperti haid, hamil dan melahirkan. Kulit
halus, suara lebih lembut atau bernada tinggi, payudara besar, postur tubuh
lebih kecil merupakan ciri khas sekunder perempuan. Jenis kelamin (sex)
merupakan takdir, mutlak atau given dari Allah.
Gender mengacu
pada sifat – sifat yang disandang oleh masyarakat kepada laki – laki dan perempuan
secara berbeda. Sifat seperti emosional, lembut, pemalu, penakut dan sabar
dilekatkan kepada jenis perempuan (feminim). Sedangkan sifat rasional, kuat,
perkasa, berani dan pelindung ditempelkan kepada jenis laki – laki (maskulin).
Sifat – sifat demikian dapat diubah, diusahakan atau dibentuk oleh manusia
melalui pendidikan, latihan atau rekayasa.
2.
Bias gender dalam pendidikan
Sebagaimana
yang kita tahu bahwasanya pada jaman dahulu perempuan dilarang bersekolah hal
itu dikarenakan keterbatasan pola pemikiran orang-orang pada masa itu yang
menganggap bahwa perempuan nantinya hanya akan bergelut dalam 3 hal yaitu
hal-hal yang berhubungan dengan dapur, kasur, dan sumur. Hal inilah yang mejadi
batasan sehingga pada saat itu perempuan tidak memiliki hak untuk menerima
pendidikan yang layak sebagaimana yang diterima oleh laki-laki yang dapat
bersekolah dengan bebas. Sejak R.A Kartini memperjuangkan pendidikan kaum
perempuan sehingga menerbitkan buku habis gelap terbitlah terang barulah pada
saat itu kaum perempuan memiliki celah untuk menerima pendidikan yang dapat
kita rasakan hal itu hingga saat ini, dimana perempuan dan laki-laki mampu
duduk dalam satu ruangan yang sama dan menerima pembelajaran yang sama pula.
Hal ini pada dasarnya sesuai dengan hadist Nabi Muhammad Saw yang artinya menuntut ilmu adalah wajib bagi setiap kaum
muslim laki-laki maupun muslim perempuan, hadist ini jelas menyatakan bahwa
tidak hanya laki-laki yang harus menerima pendidikan, tetapi perempuanpun
diwajibkan untuk menuntuk ilmu dan menerima sebuah pendidikan yang layak
sebagaimana yang diterima oleh kaum laki-laki.
Rosulullah Saw ketika
hendak mengawini Sayyidatina Hafsah binti Umar r.a, ketika itu ia sedang kursus
kepada guru wanita untuk belajar membaca dan menulis. Karena ia dipinang oleh
Nabi Saw, Umar bin Khattab segera menghentikannya, maka Nabi Saw memohon kepada
sang ayang agar membiarkan putrinya melanjutkan proses belajarnya,
sabdanya,”ajarkan kepadanya ilmu-ilmu yang lain!” maka jawab Umar,”sudah
cukup”, Sabda Rasullah lagi,”Biar mahir dan baik!”
Namun
sangat disayangkan apabila diera yang telah memasuki era moderen ini masih ada
pula manusia-manusia yang memiliki pemikiran yang kuno terhadap pendidikan
seorang perempuan, bahkan hingga terlontar kata-kata “tidak perlu sekolah
tinggi-tinggi, nanti juga kerjaannya dirumah, beres-beres rumah dan mengasuh
anak” ada yang salah dalam pernyataan tersebut yang seolah-olah menyatakan
bahwa mengerjakan pekerjaan ibu rumah tangga, mengatur pembelanjaan, bahkan
mengurus anak-anak dirumah dapat dilakukan dengan seenaknya, tidak memiliki
pendidikan dan keilmuan yang cukuppun tidak ada masalah. Jika seseorang yang
memiliki pemikiran panjang dan memiliki arah pemikiran kedepan maka hal
tersebut seharusnya sudah bukan lagi menjadi prinsip hidup, karena sesungguhnya
menjadi ibu rumah tangga akan menjadi lebih baik jika yang menjadi ibu rumah
tangga memiliki pendidikan dan asupan keilmuan yang baik pula, singga nantinya
dapat mengontrol keuangan dengan baik, dapat menghendle pekerjaan rumah dengan
baik, dapat menempatkan dirinya dengan baik, bahkan dapat menjadi ibu yang baik
pula hal inilah yang terpenting karena ibu adalah sekolah yang paling awal maka
kecerdasan seorang ibu seharusnya kelak akan dapat mempengaruhi kecerdasan anak
dimasa mendatang.
3.
Bias gender dalam persoalan sosial
Secara kuantitatif jumlah perempuan adalah separo dari mayarakat
dunia, namun dalam hal pengaruhnya bagi suami, anak, seoarang perempuan lebih
dari separo. Banyak orang bijak mengatakan bahwa di balik kesuksesan laki –
laki pasti ada wanita hebat yang mendampinginya. Ada pula penyair yang
mengatakan “jikalau kau tempatkan ibu sebagai seorang pengajar, maka kau akan
melihat suatu bangsa yang harum namanya”. Namun tidak sedikit pula yang
memandang sinis dan negatif seorang perempuan. Bagi mereka yang memandang
rendah seorang perempuan akan mengatakan bahwa perempuan adalah pembawa sial,
tidak bermanfaat bahkan hanya sebagai penghias dunia yang bisa di permainkan
begitu saja.
Sebagian orang masih beranggapan
bahwa wanita merupakan perangkat setan dan ranjau iblis dalam menyesatkan
manusia, disamping dipandang sebagai manusia yang kurang akal dan kurang dalam
segi agamanya.
Anggapan yang menyakiti kaum wanita tersebut mulai muncul karena ada Hadist
shahih dari Imam Bukhari. Hadist tersebut mengatakan bahwa pada saat Rasulullah
berangkat untuk salat Idul Adha atau Idul Fitri Beliau menjumpai wanita dan
berkata “Wahai para wanita, aku beritahu kepadamu kebanyakan kamu sekalian
adalah ahli neraka”. “Mengapa demikian Rasul?”. Rasul menjawab “Karena banyak
dari kalian yang melakukan perbuatan yang dibenci Allah SWT. Aku tidak pernah
melihat perempuan yang kurang akal dan kurang agama daripada salah seorang dari
kamu”. Kemudian mereka menjawab: “Dimana letak kurangnya akal dan agama kami?”.
Rasul menjawab: “Bukankah kesaksian satu wanita setara dengan separo dari
kesaksian satu laki – laki?” Mereka menjawab: “Betul”. “Maka disitulah kurang
akalnya.” Rasul bertanya kembali: “Bukankah wanita mengalami haid?”. Mereka
menjawab: “Betul”. Maka di situlah kurang agamanya seorang wanita.
Hadist tersebut jika ditelaah secara
kritis, mengandung banyak makna diantaranya petunjuk Nabi Muhammad saw. di
relevansikan dengan situasi pada saat itu yang mana sekelompok wanita yang
berbicara dengan Rasul adalah wanita – wanita Madinah yang sebagian besar dari
kalangan Anshar yang dinilai kurang menghormati suaminya. Adapun jika dilihat
dari sisi rangkaian kalimatnya, itu bukan sebuah penegasan kaidah yang berlaku
atau hukum umum, melainkan hanya sebuah pernyataan yang terkait dengan kondisi
masyarakat pada saat itu. Kemudian perbincangan itupun merupakan pendekatan
awal dalam memberi peringatan khusus kepada kaum wanita mengenai posisi
perempuan dalam kesaksian sesuai surat Al – Baqarah ayat 282 “jika tak ada dua
orang lelaki, maka boleh seorang laki – laki dan dua orang perempuan dari saksi
yang kamu ridai, jika seorang lupa, maka seorang lagi mengingatkannya.
Ayat ini menyatakan bahwa kesaksian
dua perempuan sama dengan kesaksian satu orang laki – laki. Jika satu orang
perempuan yang satu lupa, maka satu orang lainnya bisa mengingatkannya. Itu
adalah kelemahan wanita, namun bukan kelemahan dalam keadilannya yang berarti
keadilan wanita sederajat dengan laki – laki. Karena pada saat itu, wanita kurang
mendapatkan pendidikan. Wanita tidak memiliki kesempatan sekolah seperti laki-
laki.
B.
KESETARAAN PRIA DENGAN PEREMPUAN
Hal
yang paling sering dilupakan setiap orang yang menjunjung tinggi nilai-nilai gender
ini adalah bahwasanya baik laki-laki maupun perempuan sama-sama memiliki hak
dan kewajibannya masing-masing, laki-laki dan perempuan memiliki hakikat yang
sama yaitu hakikat sebagai seorang manusia dan seorang hamba, dimana dalam hakikat
fungsional sebagai manusia yaitu sebagai khalifah dimuka bumi sebagaimana
firman Allah SWT yang artinya Dan
ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat, “Aku hendak menjadikan
khalifah dibumi.” Mereka berkata, “Apakah Engkau hendak menjadikan orang yang
merusak dan menumpahkan darah disana, sedangkan kami bertasbih memuji-Mu dan
menyucikan nama-Mu?” Dia berfirman,”sungguh Aku mengetahui apa yang tidak kamu
ketahui.”(Q.S Al-Baqarah : 30). Selain
itu laki-laki dan perempuan juga akan diminta pertanggung jawaban dari setiap
apa yang dilakukannya sebagaimana sabda Rosulullah Saw yang artinya orang laki-laki itu sebagai pengembala dan
akan dipertanyakan tentang gembalaanya, dan orang perempuan itu penggembala dan
akan dipertanyakan tentang gembalaanya , yang diperkuat pula oleh firman
Allah SWT yang artinya Barang siapa yang
mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman,
maka sesungguhnya Kami akan memberikannya kehidupan yang baik, dan sesungguhnya
Kami akan beri balasan kepada mereka dengan pahala yang baik dari apa ynag
telah mereka kerjakan (Q.S An-Nahl : 97). Dan hal yang paling tidak boleh
dilupakan yaitu hakikat manusia sebagai hamba yang sama-sama memiliki tugas
beribadah kepada Tuhannya, sebagaimana firman Allah SWT yang artinya tidak akan aku ciptakan jin dan manusia
kecuali untuk beribadah kepada-Ku (Q.S
Ayat-ayat
dan hadist diatas tidak ada yang memposisikan perempuan dan laki-laki secara
terpisah, bahkan membeda-bedakan yang ini yang layak untuk dijadikan seorang
khalifah maka yang lain dianggap tidak layak karena pada ayat-ayat dan hadist
diatas sangat tertera jelas bahwa yang disebutkan adalah manusia ataupun
laki-laki dan perempuan bukan mengatas namakan salah satu dari keduanya. Dalam
penciptaanyapun diciptakan dalam satu kerangka dan memiliki bahan penciptaan
yang sama yaitu berasal dari saripatih tanah dan mengalami proses pembuahan dan
perkembangan yang sama didalam rahim yang nantinya akan lahir keduniapun dalam
struktur dan kerangka tubuh yang sama kecuali mereka yang memiliki kelainan.
Dalam
hal yang lebih spesifik adalah dalam hal pemikiran yaitu bahwasanya laki-laki
dan perempuan memiliki kapasitas otak yang sama dan kemampuan untuk berfikir
dan berinovasi yang sama dengan laki-laki.
Jikalau wanita diberi kesempatan untuk berinovasi
maka ia akan mampu melakukannya. Jika wanita diberi haknya untuk berfikir,
niscaya ia pun akan produktif. Jika dikatakan kepada wanit,”ini lapangan
aktivitasmu”, maka a akan bangkit dan
mampu mewujudkan programnya satu persatu.
C.
PEREMPUAN BERADA DIPERMUKAAN
Hari
ini keberadaan perempuan tidaklah dapat dipandangan dengan sebelah mata, karena
keberadaannya yang saat ini telah mampu bersanding dengan laki-laki dalam
berbagai hal, baik dalam hal perpolitikan, pendidikan, perekonomian, olahraga
dan kesenian, sosial, bahkan dalam hal militerpun perempuan telah memiliki
tempat disana. Hal ini menujukan bahwa tidak ada alasan lagi untuk mendudukan
laki-laki dan perempuan ditempat yang berebeda, keberadaan perempuan saat ini
yang telah banyak menunjukan bahwasanya laki-laki dan perempuan memiliki
kapasitas berfikir yang sama dan memiliki kemampuan untuk melakukan berubahan
yang sama, dan hal inilah yang menbuah kaum perempuan kini mampu duduk
bersanding oleh kaum laki-laki dalam berbagai hal.
Begitu banyak contoh-contoh perjuangan
perempuan yang menujukan atas kemampuan kaum perempuan yang memiliki kesempatan
dan hak yang sama dengan kaum laki-laki diantaranya adalah seorang snipper
wanita yang handal diperang Suriah, yang pada saat itu sedang mengalami perang
saudara yang membuat kondisi Suriah pada saat itu benar-benar carut-marut.
Perempuan ini bernama Jifara, ia adalah wanita siruah kelahiran palestina 36
tahun. Namun, siapa sangka jika wanita cantik ini telah berhasil menumbangkan
sejumlah pasukan loyalis Assad dengan peluru senapannya.
Jifari ini dapat dijadikan contoh kesetaraan antara perempuan dengan laki-laki
dikancah militer, Jifari telah menepis semua pemikiran menstrim yang ada bahwa
pekerjaan menembak hanya dapat dilakukakn oleh kaum laki-laki saja, dan dalam
hal ini Jifari menunjukan bahwa kemahiran dan kecerdasan serta kecepatan yang
dimiliki oleh sniper laki-lakipun dapat dimiliki oleh perempuan. Dalam hal
militer khususnya dalam aktivitas tembak-menembak Jifari tisak sendiri terdapat
pula beberapa sniper wanita lainnya diantaranya adalah Lyud,ila Pavlichenko,
Libo Rugo, Olga Vasilyeva, Natali Kovshova, Maria Polivanova, Inna Mudretsova,
Nina Petrova, Tatyana Kostyrina, dan 34 sniper wanita lainnya. Pejuang perempuanpuan
telah ada sejak jaman Rasulullahpun terdapat beberapa perempuan yang telah ikut
berjuang dalam perang yaitu Nusaibah binti Ka’ab, ia adalah perempuan dari
golongan ansar yang apada saat itu ikut berjuang dalam perang Uhud, dimana pada
saat itu ia benar-benar berjuang demi kemenagan Islam tanpa mempedulikan dirinya
lagi dan tanpa memandang bahwa ia adalah seorang perempuanRasulullah Saw
mengatakan bahwa,”tidaklah aku melihat kekanan dan kekiri pada pertempuran Uhud
kecuali aku melihat Nusaibah binti Ka’ab berperang membelaku”
Ada
pula seorang ibu yang sangat dapat dijadikan contoh yang sangat baik ia adalah
bibi dari Rasulullah Saw yaitu Shafiyah, Syafiyah telah berhasil mendidik
putranya dengan baik sehingga putranya yang bernama Zubair bin Awwam menjadi
seorang pahlawan.
Zubair termasuk dalam daftar 10 orang sahabat yang
dijanjikan surga. Bahkan, khalifah Umar bin Khattab menjadikan satu dari empat
orang yang dikirim untuk membantu pasukan Islam dibawah komando Amru bin Ash
saat membebaskan Mesir dari cengkeraman Romawi. Dalam satu suratnya, Khalifah
Umar bin Khattab mengatakan bahwa empat orang utusan ini memiliki kekuatan yang
sama dengan 1000 orang!
Dalam
kisah yang dialami Zubair dapat kita teladani bahwasanya menjadi seorang ibupun
haruslah menjadi seorang ibu yang beriman kepada apa-apa yang seharusnya diimani,cerdas,
berprinsip, dan berakhlakul karimah,agar dapat membimbing anaknya dengan tegas
namun tetap dengan limpahan kasih sayang yang tulus.
Selain
itu banyak pula nama-nama pejuang perempuan dari Indonesia diantaranya adalah
Cut Nyakdien yaitu pejuang kemerdekaan dari kota Aceh, Laksamana malahayati
yaitu pejuang dari tanah serambi mekkah pula, namun Laksamana Malahayati telah
lebih dulu berjuang jika dibandingkan dengan Cut Nyakdien. Laksamana Malahayati
adalah wanita yang mendapat julukan The First Woman Admiral dikarenakan ialah
perempuan pertama yang mendapatkan gelar Laksaman atau Admiral yang telah
membawahi 2000 pasukan dan 100 kapal (galey).
D.
WACANA KEADILAN GENDER DALAM ISLAM
Dalam tradisi bangsa semit, laki – laki selalu
dianggap superior, bahkan Tuhan pun di bayangkan sebagai laki – laki karenanya
budaya patriarkhi sangatlah kuat. Namun ketika Nabi Muhammad saw berkuasa,
aktivitas yang di lakukan perempuan sangat beragam. Misalnya saja istri Rasul
yaitu Aisyah, beliau menjadi seorang ahli agama yang menjadi tempat bertanya
teman laki – laki dan peremuan, beliau seorang politikus dan pekerja sosial di
masyarakatnya.
Namun
perjalanan sejarah Islam harus bersentuhan dengan budaya perluasan seperti
Persia, Asiria dan sebagainya yang msih patriarkis. Hal itu mempengaruhi
penafsiran dan pemaknaan terhadap ayat – ayat suci yang telah ada sehingga
kesan dominasi laki – laki menjadi makin kental. Celakanya umat Islam banyak
yang terjebak sehingga menganggap bahwa itu adalah ajaran agama yang paten,
tidak dapat di ubah. Oleh karena itu, perlu kiranya dilakukan usaha untuk
membongkar, memperluas pemahaman terhadap teks – teks agama yang menjadi alat
legitimasi bagi pola pikir bersifat patriarki yang jauh dari keadilan gender.
Perlu
dipahami terlebih dahulu apa spirit yang dibawa Islam pada awal kelahirannya.
Pada zaman pra – Islam atau sering disebut zaman Jahiliyah, kedudukan perempuan
sangat rendah posisinya. Yang menonjol diantaranya ialah, bahwa jika seorang
suami meninggal dunia, saudara laki – laki lainnya mendapat waris untuk
memiliki jandanya.
Bahkan kebiasaan mengubur bayi perempuan pun menjadi hal yang merendahkan
perempuan. Untuk itu Islam hadir dengan Al – Qur’an sebagai rujukan prinsip
masyarakat Islam yang mengakui bahwa kedudukan laki – laki dan perempuan adalah
sama dimana yang satu tidak memilki keunggulan terhadap yang lainnya. Bahkan Al
– Qur’an tidak menjelaskan secara tegas bahwa Hawa diciptakan dari tulang rusuk
Nabi Adam sehingga kedudukan dan statusnya lebih rendah.
Atas dasar itu, kedudukan laki – laki dan perempuan dalam Al – Qur’an adalah
sama.
Asal
mula datangnya pemikiran yang telah menjadi tradisi dan tafsir agama yang
meletakkan posisi perempuan lebih rendah dari laki – laki antara lain pengaruh
kultur Timur Tengah abad pertengahan yang menjelaskan tipe ideal kaum perempuan
yang seolah memperkokoh kedudukan perempuan yang semuanya dianggap mewakili
pandangan resmi Islam. Seorang penulis Muslim yang mewakili kultur pada
zamannya menjelaskan tipe perempuan ideal menurutnya adalah:
Perempuan yang jarang bicara atau ketawa.
Dia tak pernah meninggalkan rumah,
walaupun untuk menjenguk tetangganya
atau sahabatnya.
Ia tidak memiliki teman perempuan,
dan tidak percaya terhadap siapa saja
kecuali kepada suaminya.
Dia tidak menerima apapun dari orang
lain kecuali dari suami dan orang tuanya.
Jika dia bertemu dengan sanak keluarganya,
dia tidak mencampuri urusan mereka.
Dia harus membantu segala urusan suaminya,
tidak boleh banyak menuntut
ataupun bersedih.
Ia tak boleh tertawa selagi suaminya
bersedih, dan senantiasa menghiburnya.
Dia menyerahkan diri hanya kepada suaminya,
meskipun jika control akan membunuhya.
Perempuan seperti itu
adalah yang dihormati oleh semua orang
Kultur
seperti itu di masyarakat masih di pertahankan, namun di berbagai masyarakat
Muslim tidak lagi dan kultur patriarki sangat ikut andil melanggengkan
ketidakadilan gender. Diperlukan kajian kritis guna mengakhiri bias dan
legitimasi masyarakat dalam tafsiran agama. Maka diperlukan proses kolektif
yang mengombinasikan studi, investigasi, analisis serta aksi untuk membahas isu
perempuan. Memberikan semangat untuk menciptakan kemungkinan bagi perempuan
untuk membuat, mengontrol dan menggunakan pengetahuannya sendiri.
Ketidakadilan Gender Harus Dihentikan
Memperjungkan
keadilan gender merupakan tugas yang berat, karena masalah gender adalah
masalah yang sering diperbincangkan, dimana masing – masing dari kita bisa
terlibat secara emosional. Pemahaman mengenai buruknya gender sedikit demi
sedikit harus di hilangkan dan di ganti
dengan pemahaman – pemahaman yang baik mengenai misi dari pergerakan gender.
Legitimasi atas ayat – ayat al – qur’an yang membuatnya menjadi sebuah
kepatenan dan kemutlakan itulah yang harus bisa di rubah menjadi sebuah
pemikiran – pemikiran luas namun tetap berada dalam konteks yang benar supaya
perempuan tidak lagi menjadi kaum termarjinalkan.
Perlu
adanya upaya – upaya bersifat jangka pendek yang mampu menyelesaikan masalah
ketidakadilan tersebut. Misalnya dalam hal mengatasi masalah marginalisasi
perempuan, perlu adanya keaktifan dan kesadaran dari diri perempuan itu sendiri
bahwasanya perempuan pun harus ikut andil dalam program pengembangan masyarakat
serta berbagai kegiatan yang memungkinkan perempuan terlibat dan berpera dalam
menjalankan kekuasaan di sector public. Upaya pelaksanaan pendidikan dan
mengaktifkan berbagai organisasi atau kelompok perempuan pun bisa menjadi salah
satu cara untuk jangka pendek.
Sama
hal nya dalam menghentikan masalah kekerasan, pelecehan dan berbagai stereotype
terhadap kaum perempuan, aksi jangka pendek pun perlu mulai di tampakkan. Kaum
perempuan sendiri harus mulai memberikan pesan penolakan terhadap tindak
penindasan yang merugikan pihak perempuan agar tindakan tersebut bisa terhenti.
Melakukan upaya pendidikan dengan cara kampanye antikekerasan dan antipelecehan
pun bisa menjadi alternative usaha untuk menghilangkan ketidakadilan gender.
Memberi pemahaman bahwasanya pergerakan gender adalah sebuah usaha perempuan
untuk bisa mendapatkan haknya, karena pada hakekatnya setiap manusia adalh
bebas, tidak terkekang pada sebuah aturan yang dapat merugikannya, dalam
konteks yang baik. Misalnya, kebebasan dan kesempatan yang sama untuk merasakan
dunia pendidikan, aktif di ranah public, dan lain sebagainya.
Kemudian
usaha jangka panjang perlu dilakukan untuk memperkokoh usaha praktis jangka
pendek tersebut. Mengingat usaha – usaha praktis seringkali berhenti dan tidak
mendapatkan hasil sehingga masyarakat justru akan menyalahkan korbannya, maka
perjuangan strategi ini meliputi perang ideologis. Misalnya melancarkan
kampanye kesadaran kritis dan pendidikan umum masyarakat. Kemudian sebagai
upaya pendukung dapat melakukan studi tentang berbagai bentuk ketidakadilan
gender dan manifestasinya baik di masyarakat maupun di Negara. Bahan kajian ini
selanjutnya dapat dipakai untuk melakukan advokasi guna mencapai perubahan
kebijakan, hukum dan aturan pemerintah yang dinilaitidak adil terhadap kaum
perempuan.
KESIMPULAN
Gender
bukanlah hal yang membicarakan tentang alat kelamin (seks) melainkan sebuah
kesetaraan sosial di pandangan masyarakat yang selama ini telah menjadi satu
hal kekeliruan, di mana gender dianggap sebuah legitimasi, kemutlakan dan suatu
hal yang tidak dapat diubah. Dari itu perjuangan tentang kesadaran gender
muncul untuk mengklarifikasi hal yang sudah terlanjur di anggap kemutlakan itu.
Kesetraan gender merupakan hal yang menitik beratkan pada persamaan hak dan
kewajiban yang dimiliki oleh perempuan dan laki-laki tanpa ada yang memiliki hak
dan kewajiban yang lebih tinggi antara satu dengan yang lain.
DAFTAR PUSTAKA
Armando
R,Jifara Sniper Wanita Di Perang Suriah,Niaga
swadaya,Jakarta:2013
Elshazley
Kariem,Muslimah Ideal Membangun
Kepribadian Muslimah Sukses,Media Ekasarana,Jakarta:2013
Fakih Mansour, Analisis Gender & Transformasi Sosial, Pustaka Pelajar,
Yogyakarta: 1996
Hamka,Buya Hamka Berbicara tentang Perempuan,Gema
Insani,Jakarta:2014
Kamaludiningrat
Ahmad Muhsin,Badriyah Fayumi,dkk,Wacana
Fiqih Perempuan,UHAMKA PRESS,Jakarta:2005
Mujibatun Siti,Pemahaman Islam dan Tantangan Keadilan Jender, Gama
Media,Yogyakart: 2002
Mutawalli
Muhammad,Problem Perempuan Islam,Mahkota
Press,Jakarta:1993
Wibisono
Abdul Fatah,Afni Rasyid,dkk,Muamalah
Duniawiyah,UHAMKA PRESS,Jakarta:2007